Sosialisasikan Regulasi Hak Cipta dan Royalti Musik, Kemenkum Jatim Dorong Industri Kreatif Lebih Sehat | katamuda.com

Sosialisasikan Regulasi Hak Cipta dan Royalti Musik, Kemenkum Jatim Dorong Industri Kreatif Lebih Sehat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar Sosialisasi Regulasi Hak Cipta dan Royalti bagi Pelaku Usaha dan Pelaku Industri Musik
Sosialisasikan Regulasi Hak Cipta dan Royalti Musik, Kemenkum Jatim Dorong Industri Kreatif Lebih Sehat

Surabaya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar Sosialisasi Regulasi Hak Cipta dan Royalti bagi Pelaku Usaha dan Pelaku Industri Musik di Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Senin (18/5/2026). 


Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus mendorong ekosistem industri musik nasional yang sehat dan berkelanjutan di era digital.


Sekitar 150 peserta mengikuti kegiatan tersebut, mulai dari pelaku usaha, mahasiswa, akademisi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), hingga jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Timur.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, khususnya industri musik yang terus berkembang pesat di tengah transformasi digital.


“Hak cipta bukan hanya memberikan perlindungan hukum kepada pencipta, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan moral. Kepatuhan terhadap pembayaran royalti harus dipandang sebagai dukungan terhadap keberlanjutan ekosistem musik nasional,” ujar Haris.


Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, mengatakan sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan pelaku industri musik terkait pentingnya penghormatan terhadap hak cipta.


“Penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum berupa kewajiban lisensi dan pembayaran royalti. Dengan kepatuhan yang baik, ekosistem industri musik akan tumbuh lebih sehat, adil, dan berkelanjutan,” kata Fadjar.


Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai hak cipta sebagai hak eksklusif yang melekat pada pencipta, meliputi hak ekonomi dan hak moral. Materi juga membahas pentingnya perlindungan hukum terhadap karya lagu dan musik sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dihormati, khususnya oleh pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.


Selain itu, peserta diberikan penjelasan terkait tata kelola royalti berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014, mulai dari mekanisme lisensi penggunaan lagu secara komersial hingga klasifikasi royalti seperti performing right, mechanical right, dan synchronization right.


Kanwil Kemenkum Jawa Timur juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti berlaku bagi penggunaan lagu atau musik di ruang publik maupun kegiatan komersial. Karena itu, pelaku usaha diwajibkan memiliki lisensi resmi dan melakukan pembayaran royalti melalui mekanisme satu pintu untuk memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pemilik hak terkait.


Dalam kesempatan tersebut turut diperkenalkan implementasi sistem lisensi daring “INSPIRATION” yang dikembangkan untuk mempermudah proses pengurusan lisensi dan pembayaran royalti secara transparan, cepat, dan terintegrasi.


Tak hanya membahas regulasi, kegiatan ini juga mengangkat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta melalui pendekatan mediasi hingga langkah ultimum remedium sebagai upaya terakhir penegakan hukum.


Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta semakin meningkat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan menciptakan iklim industri musik nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan kami tampilkan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *.

Loading...
Tidak Ada Komentar