PPPK Tak Perlu Panik, Shintya Sandra Pastikan Tak Ada Pemecatan Gara-Gara Anggaran | katamuda.com

PPPK Tak Perlu Panik, Shintya Sandra Pastikan Tak Ada Pemecatan Gara-Gara Anggaran

Anggota DPR RI Komisi II, Shintya Sandra Kusuma
PPPK Tak Perlu Panik, Shintya Sandra Pastikan Tak Ada Pemecatan Gara-Gara Anggaran

Jakarta – Kabar soal potensi pengurangan hingga pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat keterbatasan anggaran daerah mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI. 


Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan fiskal daerah.


"Pemerintah daerah tidak boleh memberhentikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN hanya karena keterbatasan fiskal atau aturan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD," tegas Shintya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan perwakilan pemerintah daerah, Jumat (12/6/2026).


Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan ribuan PPPK di berbagai daerah yang belakangan khawatir setelah muncul informasi di media sosial terkait kemungkinan pemangkasan pegawai akibat kebijakan efisiensi anggaran.


Menurut Politisi Muda Asal PDIP itu, nasib PPPK dan tenaga honorer menjadi salah satu isu utama yang dibahas Komisi II DPR RI. Pemerintah dan DPR tengah mencari solusi agar penataan ASN tetap berjalan tanpa mengorbankan para PPPK yang telah diangkat secara resmi.


"Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan lolos proses penataan justru kehilangan kepastian kerja," ujarnya.


Kabar baik juga datang dari Kabupaten Brebes. Kepala BKPSDM Brebes, Moh Syamsul Haris, memastikan hingga saat ini tidak ada rencana pengurangan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.


Saat ini, jumlah PPPK di Pemkab Brebes mencapai sekitar 9.000 orang, bahkan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS yang ada. Sebagian besar di antaranya berperan penting dalam sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan.


Shintya menegaskan, PPPK merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu, upaya menjaga kesehatan fiskal daerah harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap tenaga ASN yang masih dibutuhkan masyarakat.


Dengan adanya kepastian ini, para PPPK diharapkan dapat bekerja lebih tenang, fokus meningkatkan profesionalisme, dan terus memberikan pelayanan terbaik tanpa dibayangi kekhawatiran kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian anggaran daerah.


"Penataan ASN harus menjadi momentum menghadirkan kepastian, keadilan, dan semangat baru bagi para PPPK di seluruh Indonesia," tutup Shintya.


1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan kami tampilkan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *.

Loading...
fath******

sukses terus dan semangat