Politisi PDIP Shintya Sandra Kusuma Ingatkan Pentingnya PTSL untuk Cegah Sengketa Pertanahan | katamuda.com

Politisi PDIP Shintya Sandra Kusuma Ingatkan Pentingnya PTSL untuk Cegah Sengketa Pertanahan

Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma
Politisi PDIP Shintya Sandra Kusuma Ingatkan Pentingnya PTSL untuk Cegah Sengketa Pertanahan

Jakarta – Sengketa lahan yang terjadi antara warga Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang digelar pada Selasa (3/6), dengan menghadirkan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN, serta pihak terkait lainnya.

 

Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan bahwa legalitas tanah merupakan fondasi utama untuk mencegah konflik agraria yang masih kerap terjadi di berbagai daerah Indonesia.

 

“Tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan, tempat tinggal, dan warisan bagi generasi berikutnya. Karena itu, kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat,” ujar Shintya.

 

Menurutnya, sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum yang kuat, mencegah tumpang tindih klaim kepemilikan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengembangkan lahannya.

 

Politisi muda asal PDIP itu menilai banyak konflik pertanahan yang terjadi selama ini berawal dari ketidakjelasan status tanah atau belum terdaftarnya bidang tanah secara resmi. Oleh sebab itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis untuk mempercepat kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa.

 

“Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat, masyarakat memperoleh kepastian hak, sementara negara memiliki data pertanahan yang lebih akurat untuk mendukung pembangunan,” jelasnya.

 

Legislator tersebut menegaskan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus legalitas tanah harus menjadi gerakan bersama. Menurutnya, kepastian hak atas tanah tidak hanya melindungi pemiliknya saat ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi keadilan sosial, investasi, dan pembangunan nasional.

 

“Kita tidak ingin konflik pertanahan terus berulang dan menghambat kesejahteraan masyarakat. Kepastian hak atas tanah adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

 

Bagi masyarakat Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal, keberhasilan program PTSL dinilai memiliki arti strategis. Ketiga wilayah tersebut memiliki karakteristik ekonomi yang bertumpu pada sektor pertanian, permukiman, dan aktivitas usaha berbasis lahan, sehingga kepastian hak atas tanah menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan kami tampilkan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *.

Loading...
Tidak Ada Komentar