Keterwakilan Perempuan 30 Persen Jadi Syarat Mutlak, Politisi Muda Shintya Sandra Kusuma: Kemenangan Demokrasi Inklusif | katamuda.com

Keterwakilan Perempuan 30 Persen Jadi Syarat Mutlak, Politisi Muda Shintya Sandra Kusuma: Kemenangan Demokrasi Inklusif

Shintya Sandra Kusuma, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP
Keterwakilan Perempuan 30 Persen Jadi Syarat Mutlak, Politisi Muda Shintya Sandra Kusuma: Kemenangan Demokrasi Inklusif

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma. Menurutnya, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi yang lebih inklusif dan representatif di Indonesia.


Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon legislatif perempuan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan (dapil) tertentu.


Bagi Shintya, putusan tersebut tidak sekadar mengatur aspek administratif dalam penyelenggaraan pemilu, melainkan memiliki makna yang jauh lebih substantif bagi kualitas demokrasi Indonesia.


“Substansinya jauh lebih besar. Ini adalah upaya memastikan demokrasi Indonesia benar-benar inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga negara untuk menentukan arah kebijakan publik,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.


Bukan Sekadar Formalitas


Politisi muda PDIP itu menilai selama ini kebijakan afirmasi perempuan kerap dipandang hanya sebagai syarat formal yang harus dipenuhi partai politik saat proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, esensi utama kebijakan tersebut adalah menghadirkan perspektif perempuan dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan politik.


Dengan jumlah perempuan yang mencapai hampir setengah dari total populasi Indonesia, keterlibatan perempuan dalam parlemen, menurutnya, merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara.


“Parlemen adalah cerminan rakyat. Karena rakyat terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka keduanya harus memiliki kesempatan yang sama dalam ruang pengambilan keputusan. Demokrasi yang sehat tidak boleh hanya didominasi oleh satu kelompok saja,” tegas alumnus Magister Bisnis Universitas Diponegoro itu.


Membawa Isu Riil Masyarakat ke Parlemen


Shintya menekankan bahwa banyak kebijakan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan perempuan, anak-anak, keluarga, dan kelompok rentan di masyarakat. Karena itu, kehadiran perempuan di parlemen menjadi faktor penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat.


Meski tren keterwakilan perempuan di lembaga legislatif menunjukkan peningkatan dalam tiga periode pemilu terakhir, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut masih perlu terus didorong agar memenuhi target minimal 30 persen secara nasional.


“Kita patut mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai. Namun, kita juga harus jujur bahwa perjuangan belum selesai. Keterwakilan perempuan masih perlu terus diperkuat agar benar-benar mencapai target minimal yang dicita-citakan bersama,” ungkapnya, dalam keterangan resmi yang di terima, Minggu (31/5/2026).


Kualitas Representasi Menentukan Kualitas Kebijakan


Lebih lanjut, Shintya menegaskan bahwa perjuangan untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan tidak semata-mata berbicara tentang angka atau jumlah kursi di parlemen. Yang lebih penting adalah bagaimana keterwakilan tersebut mampu menghadirkan keragaman perspektif dalam penyusunan kebijakan negara.


Menurutnya, perempuan memiliki pengalaman dan sensitivitas sosial yang sering kali dekat dengan berbagai persoalan kehidupan sehari-hari, mulai dari kesehatan ibu dan anak, pendidikan keluarga, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi rumah tangga.


“Kehadiran perempuan memberikan warna dan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan solusi. Perspektif yang beragam inilah yang membuat undang-undang maupun kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih utuh, lebih adil, dan lebih membumi,” tutup Shintya.


0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan kami tampilkan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *.

Loading...
Tidak Ada Komentar